Portalindo.media, Malang - Jatim, Unit Reskrim Polsek Lawang Polres Malang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian HP ( Curat ) , sebagaimana dimaksud dalam.rumusan Pasal 363 KUH Pidana, Senen (23/12/2019) sekira pukul 03.00 wib.
Seorang pria berinisial AN (40) warga bilangan kabupaten Malang tepatnya Jl. Dr. Cipto gang 02 Desa Bedali Kecamatan Lawang, hanya tertunduk lesu ketika dirinya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Polres Malang, pagi tadi.
Kini AN (40) harus merenungi nasibnya di jeruji polisi dalam waktu yang lama atas perbuatannya yang melanggar hukum.
Sementara itu Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SIK.MSI., melalui Kasubag Humas AKP Ainun Djariyah SH., Senen (23/12/2019) kepada awak media membenarkan atas penangkapan tersangka AN (40) berikut BB berupa 1 ( satu ) buah Hp. Merk OPPO Type F3 Plus, warna Emas
"Kronologis penangkapan AN (40) berawal pada Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira jam 16.30 Wib. Petugas telah menerima laporan adanya pencurian Hp dan selanjutnya petugas mendatangi TKP dan melakukan oleh TKP," tuturnya.
Selanjutnya petugas meminta keterangan kepada para saksi. Dan dari keterangan para saksi-saksi, selanjutnya petugas melakukan upaya lidik dan di dapatkan identitas pelaku, urainya.
Dalam gelar penangkapan tersebut, tersangka telah mengakui perbuatannya telah mengambil HP milik korban. Kemudian tersangka diamankan dan di bawa ke kantor Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas humas yang humanis ini. (*)
0 Comments